Pasca penetapan perberhentian implementasi kurikulum 2013 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk sebagian sekolah pasti banyak sekolah-sekolah yang kebingungan apakah langsung kembali ke kurikulum 2006 atau tetap lanjut dengan kurikulum 2013. Walaupun sudah ditetapkan oleh pak menteri namun sebenarnya pilihan tentang penggunaan kurikulum sepenuhnya berada dipihak sekolah itu sendiri apakah ingin melanjutkan kurikulum 2013 (kartilas) atau kembali ke kurikulum 2006 (KTSP).
Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud 106 Tahun 2014:"Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013."
Untuk lebih lengkapnya anda bisa download:
PERMENDIKBUD-160-TAHUN-2014 TENTANG PERBELAKUAN KTSP 2006 DAN KURTILAS.pdf