Permendikbud 106 Tahun 2014 Tentang Perberlakuan Kurikulum

Pasca penetapan perberhentian implementasi kurikulum 2013 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk sebagian sekolah pasti banyak sekolah-sekolah yang kebingungan apakah langsung kembali ke kurikulum 2006 atau tetap lanjut dengan kurikulum 2013. Walaupun sudah ditetapkan oleh pak menteri namun sebenarnya pilihan tentang penggunaan kurikulum sepenuhnya berada dipihak sekolah itu sendiri apakah ingin melanjutkan kurikulum 2013 (kartilas) atau kembali ke kurikulum 2006 (KTSP).

Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud 106 Tahun 2014:"Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum   2013   sejak   semester   pertama   tahun   pelajaran   2014/2015 kembali   melaksanakan   Kurikulum  Tahun   2006  mulai   semester   kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013."

Untuk lebih lengkapnya anda bisa download:
PERMENDIKBUD-160-TAHUN-2014 TENTANG PERBELAKUAN KTSP 2006 DAN KURTILAS.pdf